Proses verifikasi dan
validasi tenaga honorer saat ini terutama untuk tenaga honorer instansi daerah terkesan
sangat lambat dan prosedurnya berlapis-lapis sangat ketat mulai dari instansi
dimana tenaga honorer bekerja, kemudian diperiksa lagi di dinas kabupaten,
kemudian diperiksa lagi di inspektorat kabupaten, diperiksa lagi di badan
kepegawaian daerah, disyahkan oleh bupati baru dikirim ke kemenpan dan badan
kepegawaian negara. Yang saya belum paham kenapa prosesnya sampai
bertahun-tahun belum selesai. Hingga sekarang kabarnya masih menunggu persetujuan
anggaran dari kemenkeu untuk membiayai proses verifikasi dan validasi terutama
untuk tenaga honorer kategori 2. Seingat
saya proses perekaman data tenaga honorer ini sudah dilaksanakan jauh-jauh hari
yaitu sejak adanya surat edaran menpan Nomer 5 tahun 2010 tentang pendataan
tenaga honorer kategori 1 dan 2 bertanggal 28 Juni 2010 berarti sudah kurang
lebih 2 tahun lebih. Wah lama sekali ya, sudah dua tahun berlalu tapi katanya proses vervalnya hingga kini belum selesai.
Seingat saya untuk
pengangkatan tenaga honorer gelombang pertama yaitu periode tahun 2005 hingga
2009 proses pendataan tenaga honorer sangat cepat, tenaga honorer didata,
jumlah keseluruhan tenaga honorer diketahui, diverifikasi dan divalidasi, diuji publik, langsung deh dilakukan ujian
tentang tata kelola pemerintahan yang
baik, sudah deh habis itu tinggal menunggu pengangkatan. Beda dengan sekarang,
sudah dua tahun saja masih berkutat dimasalah verifikasi dan validasi, kapan
selesainya proses ini. Pemerintah seharusnya segera menyelesaikan permasalahan
tenaga honorer ini dengan cepat, tanpa banyak mengumbar janji kepublik.
Sehingga masyarakat tidak mendapat kesan buruk seolah-olah pemerintah sengaja
mengulur-ulur waktu dan kurang memperhatikan nasib tenaga honorer yang hidupnya
pas-pasan dengan honor yang tidak manusiawi dan berada jauh dibawah upah
minimum.
Hingga kini masyarakat
terutama tenaga honorer kategori 1 dan 2 masih menunggu realisasi janji
pemerintah untuk dapat mengangkatnya. Menjadi PNS. DPR seharusnya juga
mendorong pemerintah untuk dapat segera merealisasikan janjinya karena
pengangkatan tenaga honorer merupakan kesepakatan politik antara pemerintah dan
DPR. Kabar terbaru DPR malah mendorong agar pemerintah mengangkat tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005. Masalah tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2 saja belum selesai, masalah baru sudah diwacanakan. Seharusnya berpikir itu yang sistematis, menyelesaikan permasalahan secara kasus perkasus, jangan mewacanakan masalah baru sebelum masalah yang lama diselesaikan terlebih dahulu.
Semoga bermanfaat.












0 komentar:
Poskan Komentar