JAKARTA, FAJAR -- Saat ini
ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer
yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat
banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup
kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2),
belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri
sipil (CPNS).
Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober
mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di
bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer
lainnya. "Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena
namanya tidak masuk database," katanya.
Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang,
kini tidak jelas nasibnya."Mereka minta agar pemerintah mengangkat
mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan
Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi," terangnya.
Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan,
pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer
tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak
terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan
masa sanggah hingga dua minggu.
Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan
database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2, akan
diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk
disanggah masyarakat," ujarnya.
Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat
menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005
jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi
merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi
kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.
Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan,
pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos
tes CPNS. "Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT),
bilamana tenaganya masih dibutuhkan," tegas Tasdik. (asw)
Sumber : Fajar
Senin, 15 Oktober 2012
Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Jadi CPNS
17.16
No comments












0 komentar:
Poskan Komentar