KEBUMEN, suaramerdeka.com - Keberadaan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru masih menyisakan
persoalan bagi para guru tidak tetap alias honorer. Sebab dalam
peraturan tersebut, profesi guru belum dianggap sama antara guru yang
satu dengan guru yang lain. Seperti antara guru PNS maupun guru tidak
tetap dalam hal kesejahteraan termasuk sertifikasi.
Persoalan lain adalah status dan legalisasi antara guru honor sekolah
negeri dengan guru honor di sekolah swasta. Juga termasuk pembatasan 24
jam tatap muka dalam satu minggu yang harus di jalani oleh seorang
guru.
Demikian terungkap dalam pertemuan antara Forum Komunikasi Guru Tidak
Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Ketua PGRI Kebumen Drs
Agus Septadi, Selasa (9/10). Pertemuan ini dihadiri antara lain Ketua
Umum FK GTT/PTT Kebumen Mohamad Nasukha SAg dan Sekretaris Umum FK
GTT/PTT Sunarto SS.
Terkait masalah tersebut, PGRI Kebumen memberikan solusi melalui
tawaran revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Antara lain,
berkaitan dengan beban mengajar 24 jam tatap muka, agar berbagai
kegiatan guru seperti wali kelas, membimbing kegiatan siswa dan
lain-lain bisa diakui.
"Selain itu, guru honorer di sekolah negeri yang baik, bekerja
sepenuh waktu dan telah mengabdi dalam waktu yang cukup lama diharapkan
dapat mengikuti sertifikasi," ujar Ketua PGRI Kebumen Drs Agus Septadi.
Dia melanjutkan, guru yang telah diangkat sebagai pengawas sekolah
dan penilik Pendidikan Non Formal (PNF), agar batas usia pensiunnya sama
dengan guru. "Termasuk menerima hak-hak yang dengan guru seperti
tunjangan profesi guru dan materi lainnya.
(
Supriyanto / CN33 / JBSM )
Sumber : Suara Merdeka
Selasa, 09 Oktober 2012
Guru Honorer Diusulkan Bisa Ikut Sertifikasi
18.27
No comments












0 komentar:
Poskan Komentar