TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nilai tinggi bukan jaminan
seseorang lulus tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2012, sebab dalam
penentuan passing grade kelulusan ada tiga kelompok soal yang harus
dipenuhi.
Ketiga kelompok itu adalah karakteristik pribadi, intelegensia umum,
dan wawasan kebangsaan. Dari ketiganya, karakteristik pribadi merupakan
faktor paling menentukan, dan tidak sedikit peserta TKD yang tidak
memenuhi ambang batas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN
dan RB) Azwar Abubakar mengungkapkan, dari 166.080 peserta TKD pada
tanggal 8 September 2012 lalu, hanya 44.216 peserta atau 28,9 persen
yang lolos passing grade.
Namun jumlah itu tidak otomatis memenuhi seluruh formasi yang telah
ditetapkan sebanyak 11.669 CPNS. Dari formasi sebanyak itu, hanya
terpenuhi 9.821 orang atau sekitar 84,2 persen. “Sebanyak 1.848 formasi
yang telah ditetapkan tidak terpenuhi,” ujar Azwar dalam keterangan
pers, Kamis (18/10/2012).
Azwar menjelaskan, pelamar untuk instansi pusat sebanyak 148.259,
namun yang mengikuti tes hanya 121.005 orang. Mereka memperebutkan 9.304
kursi CPNS di 20 instansi. Dari jumlah itu, terdapat 6.947 lembar
jawaban komputer (LJK) yang tidak valid.
Adapun peserta yang memenuhi passing grade sebanyak 32.744 orang,
atau 28,70 persen. Namun, formasi yang terpenuhi hanya 8.053 atau 86,60
persen, sehingga sebanyak 1.251 formasi tidak terpenuhi.
Untuk 21 pemerintah daerah, formasi yang ditawarkan sebanyak 2.365
orang, namun yang terpenuhi hanya 1.768 atau 74,80 persen. “Ada 597
formasi yang tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Tercatat sebanyak 54.207 orang mengajukan lamaran untuk menjadi CPNS
di 21 pemda. Namun, hanya 45.075 orang yang mengikuti tes tertulis.
Sayangnya, ada 6.030 LJK yang tidak valid.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.472 atau 29,40 persen dinyatakan
lolos passing grade. Namun demikian, peserta yang lolos passing grade
tersebut tidak mampu mengisi seluruh formasi yang ditawarkan, yakni
sebanyak 2.365 orang.
“Untuk pemda, formasi yang terpenuhi hanya 1.768 orang atau 74,80 persen, dan yang tidak terpenuhi sebanyak 597,” tutur Azwar.
Dari 21 pemda, hanya Kabupaten Tulang Bawang yang seluruh formasinya
terpenuhi. Sementara itu, Kabupaten Tojo Una Una, dari formasi 188 hanya
terpenuhi 71, sedangkan Kabupaten Bogor, formasinya 354 terpenuhi 225.
Diakuinya, dengan penerapan sistem
passing grade (ambang batas)
kelulusan untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, banyak
pelajaran yang bisa dipetik.
Sebagai hal baru, masih banyak pihak
yang belum memahami sepenuhnya. Padahal, hal ini mirip dengan raport
dalam penentuan kenaikan kelas ataupun kelulusan di sekolah.
Sebagai contoh, ada siswa yang nilai kumulatifnya tinggi, tetapi
tidak naik kelas karena nilai mata pelajaran Agama merah. Demikian
halnya dengan passing grade TKD CPNS ini, ada peserta untuk kelompok
pendidikan SMA/sederajat yang mengadu, bahwa nilainya 59, tetapi tidak
lulus.
Padahal, temannya yang nilainya hanya 36 justru lulus. Kenyataan ini
sempat membuatnya bertanya-tanya. Tetapi hal itu memang bisa terjadi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, peserta yang nilainya 36, setelah
dirinci karakteristik pribadinya 25, intelegensia umum 6, dan wawasan
kebangsaan nilainya 5.
Sedangkan yang nilainya 59, ternyata karakteristik pribadinya 19, intelegensia umum 20, dan wawasan kebangsaan juga 20.
Passing grade yang ditetapkan untuk peserta kelompok SMA sederajat,
nilai minimalnya adalah 25 untuk karakteristik pribadi, 5 untuk
intelegensia umum, dan 5 untuk wawasan kebangsaan.
Untuk memperoleh nilai tersebut, jawaban yang benar untuk
karakteristik pribadi 50, intelegensia umum 10, dan wawasan kebangsaan
10, karena setiap jawaban yang benar nilainya 0,5.
“Jadi peserta yang nilainya 59 tidak lulus, karena nilai
karakteristik pribadinya hanya 19. Padahal untuk lolos passing grade
minimal harus 25,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN dan
RB Gatot Sugiharto.
Sumber : Tribun News
Kamis, 18 Oktober 2012
32.744 CPNS Lolos Passing Grade di 20 Lembaga/Kementerian
20.24
No comments











0 komentar:
Poskan Komentar