Surabaya -
Nasib 233 honerer daerah (honda) atau tenaga harian lepas (THL) di
lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan tidak mendapat THR maupun pesangon
bagi yang memasuki masa pensiun.
Pemkot berkilah, keputusan tersebut mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2008.
"Kami
sampaikan informasi ini, biar nanti tidak terjadi miskomunikasi," ujar
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Yayuk Eko
Agustian saat jumpa pers bersama Asisten Sekkota Surabaya III M taswin
dan Kepala Inspektorat Imam Sugondo di kantor Humas Pemkot Surabaya,
Kamis (4/10/2012).
Informasi ini disampaikan, karena
dikhawatirkan Honda yang tidak mengetahui aturan itu, akan 'melurug'
Pemkot Surabaya. Yayuk menegaskan, untuk THL atau Honda sejak 2009
hingga saat ini sudah tidak bisa merasakan THR maupun pesangon.
Pasalnya, ada larangan yang diatur di Permendagri No 32 Tahun 2008 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran.
"Bukannya
kami tidak mamu memberikan. Kalau dasar hukumnya tidak kuat, kami tidak
berani memasukkan itu (THR maupun pesangon)," tuturnya.
Sementara
Asisten III Sekkota Surabaya, M Taswin menambahkan, Honda tahun 2006
hingga 2008 masih mendapatkan pesangon maupun THR. Sejak munculnya
permendagri itu, pihaknya sudah tidak berani menganggarkan lagi.
"Mereka (Honda 2009-sekarang) hanya masih mendapatkan hak atas honor dan cuti saja," jelas Taswin.
Tidak
adanya pesangon maupun THR bagi Honda, kondisi ini lebih tragis
dibandingkan dengan buruh. Namun, Taswin menegaskan, Honda dan buruh
tidak bisa disamakan.
"Ya harus dibedakan antara tenaga perusahaan dengan tenaga pemerintah," ujarnya.
Sumber : Detik Surabaya
Kamis, 04 Oktober 2012
233 Honorer Pemkot Surabaya Ngaplo Tak dapat Pesangon dan THR
19.10
No comments











0 komentar:
Poskan Komentar