Minggu, 02 September 2012

Tolak Tes Ulang CPNS

SUNGAI RAYA--Tes ulang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kubu Raya yang akan dilaksanakan pada 8 September nampaknya tidak akan berjalan lancar. Pasalnya sejumlah lembaga swada masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kubu Raya akan melakukan penolakan dilaksanakannya tes ulang CPNS tersebut.  

Penolakan tes ulang tersebut berdasarkan polemik yang hingga saat ini belum selesai, yakni hingga saat ini peserta CPNS Kubu Raya yang lulus pada tahun 2010 lalu masih memperjuangkan haknya melalui PTUN. Ketua Dewan Pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat, Zainul Arifin yang didampingi sejumlah Ketua LSM dan Organisasi Kemasyarakatan di Pontianak mengatakan seharusnya Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak menetapkan tes ulang bagi CPNS Kubu Raya lulusan tahun 2010. Karena hingga saat ini lulusan CPNS Kubu Raya tahun 2010 lalu masih memperjuangkan hak mereka di PTUN. 

Zainul meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dengan menunda tes ulang CPNS Kabupaten Kubu Raya lulusan tahun 2010 yang akan dilaksanakan pada 8 September mendatang. “Proses hukum PTUN itu masih sedang berjalan, namun pemerintah pusat melalui Menpan dan BKN sudah menetapkan bahwa tes itu harus diulang. tidak menutup kemungkinan masalah ini justru akan semakin panjang,” terangnya, Minggu (2/9).

Zainul menerangkan, seandainya tes ulang dilakukan, dan didapatkan kembali 236 CPNS baru yang lulus, maka pertanyaannya bagaimanakah dengan nasib 236 CPNS sebelumnya yang telah dinyatakan lulus. Karena sudah bisa dipastikan mereka semua lulus. Dan jika itu terjadi, tes ulang ini bukan justru menjadi solusi dari polemik CPNS di Kubu Raya, tetapi justru menjadi polemik yang berkepanjangan. 

Melihat fakta yang ada, lanjut Zainul,  bahwa 236 PNS yang lulus melakukan gugatan di PTUN Pontianak dan sudah diikuti beberapa kali persidangan. Dalam perjalannya sangat disayangkan pada Selasa lalu, pada sidang gugatan CPNS di PTUN Pontianak tidak dihadiri oleh Menpan dan BKN, padahal pada sidang tersebut hakim meminta kedua lembaga pemerintahan itu untuk datang. “Kami mendorong kepada para peserta test CPNS untuk memperjuangkan haknya. Dan kami mengharapkan kepada semua pihak bisa menghormati  proses hukum,” pintanya. 

Ditempat yang sama, Ketua DPC Pemuda Tarbiyah Kubu Raya, Gubrani  sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kubu Raya yang menyatakan bahwa CPNS Kubu Raya tidak akan bisa menang dalam sidang PTUN. Padahal keputusan hukum belum dilakukan oleh PTUN. Pernyataan tersebut telah menghina PTUN. Karena yang seharunya, yang bisa menyatakan hal tersebut adalah PTUN dan bukan anggota dewan. 

Gubrani menambahkan, pada Desember 2010 lalu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendarwan telah mengeluarkan surat keputusan  dan mengumumkan kepada masyarakat luas melalui media massa tentang nama-nama 236 CPNS yang lulus dan berhak menjadi PNS Kubu Raya. Namun kenyataannya, keputusan bupati tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Kemenpan RB dan BKN karena dianggap melanggar mekanisme dan prosedur seleksi. 

Maka yang menjadi pertanyaan, lanjut Gubrani jika memang telah terjadi pelanggaran, dimana letak pelanggaran tersebut.  Karena hingga saat ini  tidak ada bukti konkrit yang disampaikan oleh Kemenpan dan BKN kepada masyarakat, khususnya kepada peserta tes CPNS Kubu Raya 2010 yang telah dibatalkan.   Sementara itu, Ketua DPD Gema Kosgoro Kalbar Toton Triadi menjelaskan , berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 5 disebutkan Pemerintah Daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang diundang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 

Kemudian Toton menambahkan UUD 45 pasal 18 ayat 5  itu diperjelas melalui UU Nomor 32 tahun 2004, pada Bab V tentang kepegawaian daerah dijelaskan. bahwa dalam managemen kepegawaian, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat pegawai daerah bersama-sama pemerintah dalam satu sistem kepegawaian nasional. Sehingga pembatalan CPSN  Kubu Raya tahun 2010 lalu oleh BKN dan Kemenpan jelas melanggar UUD pasal 18. (adg)

Sumber : Pontianak Post Online

0 komentar:

Poskan Komentar