Jakarta-Humas BKN, Kebijakan
pengangkatan, pemindahan dan juga pemberhentian status Pegawai Negeri
Sipil (PNS) menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Di
suatu daerah, PPK adalah Gubernur atau Bupati. Hal itu ditegaskan oleh
Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro saat menemui kunjungan kerja
Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Selasa (4/9). Kunjungan kerja tersebut
diterima juga oleh Kasubdit. Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto di
Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Disampaikan oleh perwakilan DPRD Kabupaten Pacitan bahwa pada penerimaan
CPNS pada tahun 2010 Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan telah
mendapatkan formasi namun tidak melakukan rekrutmen CPNS. Hal tersebut
menurut perwakilan DPRD Kabupaten Pacitan menimbulkan kecemburuan
masyarakat Pacitan terhadap daerah lain yang melakukan rekrutmen CPNS.
Pada kesempatan tersebut anggota dewan juga menganggap bahwa perhitungan
pegawai yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan tidak
valid sehingga kebijakan yang dikeluarkan Bupati Pacitan juga tidak
tepat. Menurut para anggota dewan, Kabupaten Pacitan masih kekurangan
dan membutuhkan PNS.
Menanggapi pernyataan tersebut Petrus Sujendro menyampaikan bahwa usulan daerah terkait formasi yang telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) namun tidak dilaksanakan oleh Bupati dapat dikarenakan berbagai sebab. Petrus Sujendro menambahkan bahwa jumlah PNS di Pacitan yang sudah banyak mengakibatkan porsi belanja pegawai membengkak menjadi kemungkinan tidak diadakannya penerimaan CPNS pada tahun 2010 sehingga Bupati memutuskan untuk tidak melakukan rekrutmen CPNS. Menanggapi dugaan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai di Kabupaten Pacitan tidak valid, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa perlu adanya penyamaan persepsi dalam melakukan perhitungan pegawai. Pemerintah telah menetapkan bahwa perhitungan jumlah pegawai mengacu pada PermenPAN&RB nomor 26 tahun 2011. “Apabila persepsi telah sama, maka tidak ada perbedaan pemahaman apakah kekurangan atau kelebihan,” jelas Petrus Sujendro.
Sementara itu berdasarkan data PNS Kab. Pacitan sebagaimana disampaikan oleh Sukamto, bahwa jumlah PNS di Pacitan setelah dilakukan verifikasi pada tahun 2010 sebanyak 17.514 PNS dan menghabiskan Anggaran Belanja mencapai 67,68%. Sehingga Kab. Pacitan, menurut Sukamto, pada tahun 2011 dan 2012 tidak dapat melakukan perekrutan CPNS. Sukamto menyampaikan bahwa hal itu dikarenakan pada tahun tersebut Kab. Pacitan terganjal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penghentian sementara penerimaan CPNS. “Bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya mencapai lebih dari 50 %, tidak boleh lagi merekrut CPNS,” tandas Sukamto. (fuad-twr)
Sumber : BKN












0 komentar:
Poskan Komentar