TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejak kebijakan moratorium yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri pada tahun 2011 silam, praktis seluruh kabupaten di Indonesia tidak bisa mengajukan perekrutan PNS hingga tahun 2012 .
Namun demikian di Kabupaten Bantul, dipastikan hingga 2013 mendatang tidak bisa melakukan perekrutan PNS karena terkendala penggunaan APBD yang lebih dari 50%.
Bahkan penggunaan APBD Kabupaten Bantul mencapai 70%. Sekda Bantul Riyantono mengakui bahwa karena hal tersebut Pemkab Bantul tidak bisa melakukan rekrutmen PNS hingga ambang batas pemakaian APBD belum tercapai.
"Peraturannya kan harus dibawah 50% pemakaian APBD, baru bisa mengajukan rekrutmen," ujarnya pada Tribun Jogja, Senin (3/9/2012).
Ia juga tidak menampik penambahan untuk anggaran belanja pegawai naik dalam APBD perubahan. " Ya memang harus seperti itu, karena penyesuaian gaji PNS ada yang di triwulan ketiga, mau ngga mau harus menyesuaikan," tandasnya. (*)
Sumber : Tribun Jogja
Senin, 03 September 2012
Hingga 2013 Bantul Tak Bisa Rekrut PNS
21.45
No comments












0 komentar:
Poskan Komentar